Bagaimanakah teknis pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah? Pada awalnya penjelasan teknisnya telah dituangkan dalam Peraturan Kepala LKPP No 6 tahun 2012.
Namun, karena masih adanya permasalahan-permasalahan di lapangan, maka petunjuk teknis tersebut telah diubah dan dituangkan dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012. Selanjutnya, Peraturan Kepala LKPP No 6 tahun 2012 telah dinyatakan DICABUT DAN TIDAK BERLAKU. Baca lebih lanjut